Sebab pewarisan dan dasar hukumnya

Pewarisan terjadi karena adanya hubungan pernikahan, hubungan nasab (kekerabatan) dan hubungan perbudakan. Pernikahan yang sah menurut syariat islam menyebabkan adanya saling mewarisi antara suami istri selama hubungan perkawinan tersebut masih utuh. Jika setatusnya sudah cerai, maka gugurlah saling mewarisi diantara keduanya, kecuali dalam masa 'iddah talak raj'i. Sebab pada masa itu bekas suami masih punya hak penuh untuk merujuk bekas istrinya, dan ia masih terikat oleh hak dan kewajiban sebagai suami,
seperti hak saling mewarisi.
Firman alloh dalam surah al-Nisa ayat 12 "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu mempunyai anak maka kamu mendapat seperempat dari harta-harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tingglkan jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
wasiat yang kamu buat dan sudah dibayar hutang-hutangmu.
Hubungan kekerabatan, yakni hubungan darah, keturunan atau kerabat baik jalur keturunan leluhur si mayit (ushul) seperti ayah/ibu, kakek/nenek dan seterusnya ; jalur keturunan bawah (furu') seperti anak, cucu ; maupun hubungan kekerabatan menyamping (hawasyi) seperti saudara kandung dan anaknya ( Qs. al-Nisa, ayat 7 ).
Wala" adalah hubungan kekeluargaan secara hukmy yang timbul karena memerdekaan hamba sahaya. Para ahli fiqih sering menyebutkannya
dengan nasab hukmi. Orang yang memerdekakan memperoleh hak wala', yakni berhak menjadi ahli waris dari budak tersebut. Rasulullah bersabda " Sesungguhnya hak wala' itu untuk orang yang memerdekakan budak.



Dengan sebab wala', maka orang yang memerdekakan budak, ketika orang yang dimerdekakan tersebut meninggalkan dunia, maka ia memperoleh warisan. Jadi maksud wala' adalah wala al-ataqah (jasa memerdekakan budak).
Disamping ketiga sebab diatas, Jika orang islam meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris,
baik karena hubungan kerabat, pernikahan maupun wala', maka harta peninggalannya diserahkan kepada baitul mal untuk kepentingan kaum muslimin.
Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai sebab menerima warisan, yakni hubungan agama. Rasulullah mengatakan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Ahmad : "Saya adalah ahli waris bagi orang meninggal yang tidak mempunyai ahli waris sama sekali.


Artikel selanjutnya :
- Penghalang menerima waris


Koleksiku :


0 comments:

Post a Comment