Syaratnya suami bisa talak

Talak yg dijatuhkan suami dianggap syah apabila (suami dlm keadaan sehat akalnya, baligh, dan atas kemauan sendiri.
Dalam hal ini Jumhurul Ulama sepakat bahwa suami yang gila dan yang dipaksa alias bukan kemauannya sendiri talaknya tadak syah berbeda dengan pendapatnya Imam Hanafi yang menganggap syahnya tak dengan paksaan.

Keluar dari masalah itu, yaitu ucapan talak yang keluar dari orang yang mabuk, main-main, waktu marah, saat tadak sadar karna pertengkaran maka talaknya jadi alias syah gunanya untuk mendidik dan memperingatinya.

Artikel berhubungan :
- Syarat seorang istri bisa di talak


Koleksi gambarku :

0 comments:

Post a Comment