Bagian masing-masing ahli waris

Di bawah ini akan dijelaskan pembagian masing-masing ahli waris, dengan kemungkinan-kemungkinan kadar bagiannya, atau kemungkinan memperoleh atau tidaknya.




a. Anak laki-laki, kemungkinan memperoleh warisan :
- Mendapatkan semua harta warisan, apabila tidak ada anak perempuan, ibu bapak, suami/istri.
- Sebagai 'ashabah binafsih, setelah diambil bagian dzawil furudh. Dan akan memperoleh seluruh sisa jika tidak ada anak perempuan, maka bagiannya adalah dua kali bagian perempuan.




b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki, kemungkinan memperoleh warisan :
- Jika tidak terhijab, ia sebagai 'ashabah binafsih; bisa memperoleh seluruh sisa warisan, jika tak ada cucu perempuan dari anak laki-laki; jika ada cucu perempuan (dari laki-laki), bagiannya dua kali bagian cucu perempuan.
- Tidak memperoleh warisan (terhijab), bila ada anak laki-laki.




c. Bapak, kemungkinan memperoleh warisan :
- Dapat terhijab nuqshan
-seper enam bagian, jika ada ahli waris anak atau cucu laki-laki
- seper enam bagaian, ditambah 'ashabah. jika ada anak perempuan atau cucu perempuan.
- 'ashabah, jika tidak ada anak atau cucu baik laki-laki maupun perempuan




d. Kakek dari pihak bapak, kemungkinan untuk memperoleh warisan :
- bisa terhijab hirman, jika ada bapak
- seper enam, jika ada anak cucu perempuan
- sebagai 'ashabah, apabila tidak ada anak atau cucu laki-laki maupun perempuan.




e. Saudara laki-laki sekandung, kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa yerhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki atau bapak.
- 'ashabah binafsih, bisa di peroleh seluruh sisa warisan
- sepertiga bagian jika lebih dari satu orang saudara baik laki-laki maupuin perempuan.




f. Saudara laki-laki sebapak, Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki,bapak, saudara lk/pr yang sekandung
- ashabah banafsih
- sepertiga, jika lebih dari satu orang saudara sebapak baik laki-laki maupun perempuan.




g. Saudara laki-laki, Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki, bapak, kakek dari pihak bapak
- sepertiga bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih
-seper enam bagian jika hanya satu orang




h. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, anak laki-laki dari saudara sebapak, paman sebapak, anak
laki-laki paman sekandung, paman sebapak. Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab hirman
- bisa 'ashabah binafsih




i. Suami, Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab nuqsan, jika ada anak atau cucu
- setengah bagian jika tidak ada anak atau cucu
- seper empat bagian jika ada anak atau cucu




j. Suami, kemungkinan memperoleh warisan :
- tidak dapat terhijab
- setengah bagian jika hanya seseorang dan tidak ada laki-laki
- 'ashabah bil ghairi jika anak laki-laki




k. Cucu perempuan dari dari anak laki-laki, Kemungkinan mendapat warisan :
- dapat terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, dua anak perempuan atau lebih
- setengah bagian, jika hanya seorang, tidak ada cucu laki-laki, atau seorang anak perempuan.
- dua per tiga bagian jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki atau seorang anak perempuan
- satu per enam bagian jika ada anak perempuan tapi tidak ada cucu laki-laki




l. Cucu perempuan dari anak laki-laki, kemungkinan mendapat warisan :
- bisa terhijab nuqshan, jika ada anak, atau dua orang saudara atau lebih
- sepertiga bagian jika tidak ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih
- sepertiga bagian dari sisa, jika termasuk gharawain. Gharawain adalah jika ahli waris terdiri dari suami, ibu dan bapak, atau istri, ibu, dan bapak
- seper enam bagian jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih




m. Nenek, kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab, jika ada anak, ibu atau bapak
- seperenam bagian( untuk seorang / 2 nenek) jika tidak ada ibu  / bapak




n. Saudara perempuan kandung, Kemungkinan mendapat warisan :
- bisa tethijab, jika ada anak laki-laki, bapak
- setengah bagian, jika hanya seorang atau tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara laki-laki sekandung
- dua per tiga bagian, jika 2 orang atau lebih dan tidak ada anak cucu perempuan atau saudara laki-laki sekandung
- bisa 'ashabah bil ghairi, jika ada saudara laki-laki kandung
- bisa 'ashabah ma'al ghairi, jika tidak ada saudara laki-laki kandung, tapi ada ahli waris anak perempuan atau
cucu perempuan atau anak cucu perempuan




o. Saudara perempuan sebapak, Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab hirman, jika ada anak lak-laki, cucu laki-laki, bapak, dua orang atau lebih saudara perempuan kandung atau saudar perempuan kandung bersama anak / cucu perempuan.
- setengah bagian, jika seorang dan tidak ada saudara laki-laki, bapak, anak, cucu perempuan atau saudara perempuan kandung
- dua per tiga bagian, jika terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak ada ahli waris anak, cucu perempuan, saudara laki-laki sebapak atau saudara perempuan kandung
- satu per enam bagian, jika ada seorang saudara perempuan kandung tetapi tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara laki-laki sebapak
- 'ashabah bil ghairi jika ada saudara laki-laki sebapak
- 'ashabah ma'al ghairi, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak, atau saudara perempuan atau cucu perempuan




p. Saudara perempuan seibu, Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab hitman, jika ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki, bapak, atau kakek dari pihak bapak
- satu per tiga bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih
- satu per enam bagian jika hanya seorang




q. Istri, kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab nuqshan, jika ada ank atau cucu
- satu per empat bagian, jika tidak ada anak / cucu, baik lak-laki maupun perempuan

artikel selanjutnya :
- Hijab


Koleksiku :

2 comments:

Post a Comment