Definisi rujuk

Maksud "Rujuk" ialah mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj'i, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa 'iddah ( Qs. al-baqarah : 228 ). Kebolehan bekas suami rujuk kembali kepada bekas istrinya tergantung pada niat atau maksudnya.


Artikel yang berhubungan :
- Hukum rujuk
- Rukun dan syarat rujuk




Koleksiku :

0 comments:

Post a Comment