Rukun dan syarat rujuk

Rujuk harus memenuhi ketentuan rukun dan syaratnya yang telah ditetapkan.
Diantaranya :
-Dipihak istri harus sudah digauli oleh suaminya. Jika belum digauli kemudian ditalak, maka jatuh talak ba'in shughra, maka akibatnya tidak boleh dirujuk oleh mantan suaminya.
-Istri juga harus dalam keadaan menerima talak raj'i, bukan talak ba'in, khulu' dan fasakh.
-Disamping itu istri masih dalam masa 'iddah. Sedangkan suami yang akan rujuk harus balig, berakal, dan atas kemauan sendiri ( tidak dipaksa ).
-Selain itu rujuk membutuhkan shighat ( ucapan ) rujuk. Shighat ini bisa dengan terang-terangan dan bisa pula dengan sendirian. Terkhusus untuk rujuk yang menggunakan kata-kata sindiran harus di ikuti dengan niat rujuk, Jika tidak pakai niat maka rujuknya tidak sah.
Rujuk juga membutuhkan saksi sebagaimana dijelaskan pada ( Qs. al-Thalaq : 2 )

Artikel yang berhubungan :
- Hikmah rujuk


Koleksiku :

2 comments:

apakah kata" ( aku gak sanggup, kita masing masing saja mulai sekarang km boleh pulang ke rumah orang tua kamu )bisa di katakan sebagai talak

Kalau sudah pisah rumah 1 tahun terus baru bulan ini ketok palu & nunggu 3 bulan surat cerainya bisa rujuk gak ? Kalau bisa syarat nya apa saja ..

Post a Comment