Melihat wanita yg akan dinikahi

Setelah membahas "Khitbah" saya akan menjelaskan aturan hukum sebelum nikah yg kedua yaitu harus melihat wanita yg akan dinikahi sebelum akad pernikahan dgn landasan dalil hadits Nabi Muhammad saw yg diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud mengatakan "Jika seseorang diantara kamu meminang seorang wanita, sekiranya dapat melihat sesuatu yg mendorong semangat untk mengawininya, maka hendaklah ia melakukannya. Tapi dlm batasan melihat wanita Jumhurul Ulama hny membolehkan melihat wajah dan 2 telapak tangan saja.

0 comments:

Post a Comment