Dasar hukum pelaksanan Qishash ditegaskan dalam surah al-baqoroh ayat 178 yang artinya " Wahai orang-orang yang beriman,diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh.Orang yang merdeka dengan orang yang merdeka,hamba sahaya dgn hamba sahaya,perempuan dgn perempuan.Tetapi barang siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah dia mengikutinya dengan baik,dan membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula).Yg demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari tuhanmu.
0 comments:
Post a Comment