Dasar pemberian sanksi pidana pembunuhan


Dasar hukum yg dikenakan bagi masing-masing jenis pembunuhan adalah Al-Qur'n surah al-baqarah ayat 178 dan an-nisa ayat 92 Dan juga hadits nabi saw yg diriwayatkan oleh Turmudzi yg artinya " Barang siapa membunuh dgn sengaja, (hukumannya) harus diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga trbunuh) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan jika mereka menghendaki mereka dapat mengambil diyat yaitu 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadza'ah dan 40 ekor khalifah.

0 comments:

Post a Comment