Talak yang bukan keduanya adalah talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan isteri ketika ditalak :
1. Belum pernah dicampuri
2. Belum pernah haidh karena masih kecil atau sudah berhenti haid ( menophouse ).
Artikel yang berhubungan :
- Talak kinayyah
Koleksiku :
1. Belum pernah dicampuri
2. Belum pernah haidh karena masih kecil atau sudah berhenti haid ( menophouse ).
Artikel yang berhubungan :
- Talak kinayyah
Koleksiku :
1 comments:
Assalamu'alaikum..
Harus nya link nya yg ini
http://kitab-fiqih.blogspot.com/2011/05/talak-bidiy.html
ada link yg ganda :)
Post a Comment