Pelaku pembunuhan, selain harus di qishash atau membayar diyat, ia juga haru membayar kaffarat. Karena qishash/diyat sebagai penyesalan serta ganti rugi kalau kaffarat sebagai sebagai yanda taubat kepada alloh. Apa sich kaffaratnya yaitu memerdekakan budak/abid atau berpuasa berturut-turut dijelaskan pada al-qur'an surrah An-nisa : 92. Menurut Imam safi'i wajib kiffatat ini diharuskan kpd pelaku pembunuhan tak disengaja dan seperti disengaja apalagi pada pelaku pembunuhan secara disengaja.
0 comments:
Post a Comment