Setelah saya jelaskan "Definisi talak" sekarang saya jelaskan "Hukum talak". Perlu diketahui bahwa talak ini adalah hak suami, artinya istri tdk bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau tidak dijatuhkan oleh suami tapi meskipun hak suami, suami tdk bisa melakukannya dgn sewenang-wenang dan gegabah.
Dalam hukum talak itu sendiri menurut "Ulama syafi'iyah dan hambaliyah" hukum asal talak adalah makruh beda jauh dengan pendapat "Ulama Hanafiyah" yg menyebutkan hukum asal talak adalah haram.
artikel yang berhubungan :
- Hukum talak menurut Imam Hambali
Koleksiku :
Dalam hukum talak itu sendiri menurut "Ulama syafi'iyah dan hambaliyah" hukum asal talak adalah makruh beda jauh dengan pendapat "Ulama Hanafiyah" yg menyebutkan hukum asal talak adalah haram.
artikel yang berhubungan :
- Hukum talak menurut Imam Hambali
Koleksiku :
0 comments:
Post a Comment