Dalam mekanisme pembayaran mahar dapat dilakukan secara tunai atau diangsur (hutang) sepanjang calon mempelai perempuan rela. Mahar yang diutang wajib dibayar seluruhnya bila istrinya sudah digauli atau salah satu dari suami istri meninggal meskipun belum bercampur.
Demikian juga wajib dibayarnya mahar jika istrinya dicerai tapi dalam membayar mahar ini menjadi dua bagian, jika istrinya belum digauli maka wajib membayar setengahnya jika sudah digauli wajib membayar semuanya itupun jika mahar sudah di tentukan jumlahnya
artikel yang selanjutnya :
- Kedudukan suami istri dalam rumah tangga
Koleksiku :
Demikian juga wajib dibayarnya mahar jika istrinya dicerai tapi dalam membayar mahar ini menjadi dua bagian, jika istrinya belum digauli maka wajib membayar setengahnya jika sudah digauli wajib membayar semuanya itupun jika mahar sudah di tentukan jumlahnya
artikel yang selanjutnya :
- Kedudukan suami istri dalam rumah tangga
Koleksiku :
0 comments:
Post a Comment