Talak ba'in

Talak ba'in adalah talak yang dijatuhkan suami, dan bekas suami tidak boleh merujuk kembali kecuali dengan pembaruan akad nikah dengan seluruh syarat dan rukunnya. Talak bain ada 2 macam : Pertama ba'in shughra adalah menghilangkan pemilikan mantan suami terhadap mantan istrinya tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan memperbaharui akad nikah. Kedua ba'in kubra talak tiga dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali kecuali jika mantan istrinya pernah menikah lagi

Artikel yang berhubungan :
- talak ba'in



0 comments:

Post a Comment