Syarat pewarisan

Sedangkan syarat-syarat pewarisan, yaitu kebenaran atas kewafatan pewaris, baik secara hakiki (jelas) maupun hukmy (dianggap mati), seperti keputusan hakim atas kematian orang yang hilang (mafqud).

Syarat lainnya adalah terdapat ahli waris setelah kematian pewaris, meskipun hidupnya baru sevara hukmy, seperti anak yang masih dalam kandungan. Syarat berikutnya adalah tidak ada penghalang dari beberapa penghalang pewarisan.



Disamping itu juga disyaratkan adanya pengetahuan tentang jalur pewarisan, seperti ikatan suami istri, kekerabatan dan tingkat kekerabatan.
Hal ini berfungsi untuk mengetahui kadar bagian masing-masing.
Syarat ini dikhususkan bagi hakim ( Petugas yang melakukan pembagian ).


Artikel berkaitam :
- Sebab menerima warisan


Koleksiku :





0 comments:

Post a Comment