Yang dimaksud denga ahli waris ialah orang yang berhak memperoleh peninggalan (warisan) dari seorang yang telah meninggal dunia.
Berdasarkan jenis kelaminnya ahli waris dapat dikelompokan menjadi 2 kelompok
-Ahli waris laki-laki
-Ahli waris perempuan
Dalam kelompok ahli waris laki-laki ada 15 :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki
3. Bapak
4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki kandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
10. Paman sekandung
11. Paman sebapak
12. Anak laki-laki paman sekandung
13. Anak laki-laki paman sebapak
14. Suami
15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak
Dan ahli waris dari kelompok perempuan ada 10 :
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya kebawah
3. Ibu
4. Nenek dari pihak ibu terus ke atas
5. Nenek adari pihak bapak (tidak terus ke atas)
6. Saudara perempuan sekandung
7. Saudara perempuan sebapak
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Seorang perempuan yang memerdekakan hamba sahaya.
Apabila dalam kondisi orang mati, dan seluruh ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan ada, maka yang berhak memperoleh warisan adalah anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, dan suami / istri.
Artikel berkaitan :
- Ketentuan bagian ahli waris
Koleksiku :
Berdasarkan jenis kelaminnya ahli waris dapat dikelompokan menjadi 2 kelompok
-Ahli waris laki-laki
-Ahli waris perempuan
Dalam kelompok ahli waris laki-laki ada 15 :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki
3. Bapak
4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki kandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
10. Paman sekandung
11. Paman sebapak
12. Anak laki-laki paman sekandung
13. Anak laki-laki paman sebapak
14. Suami
15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak
Dan ahli waris dari kelompok perempuan ada 10 :
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya kebawah
3. Ibu
4. Nenek dari pihak ibu terus ke atas
5. Nenek adari pihak bapak (tidak terus ke atas)
6. Saudara perempuan sekandung
7. Saudara perempuan sebapak
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Seorang perempuan yang memerdekakan hamba sahaya.
Apabila dalam kondisi orang mati, dan seluruh ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan ada, maka yang berhak memperoleh warisan adalah anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, dan suami / istri.
Artikel berkaitan :
- Ketentuan bagian ahli waris
Koleksiku :
1 comments:
Assalamu'alaikum..
minta bantuannya dong, ini ada masalah mengenai waris.
Si A wafat, meninggalkan harta benda berupa tabungan sebesar Rp 800.000.000, sebidang tanah 540m2 dengan taksiran Rp 2.500.000/m2, rumah ± Rp 700.000.000, Cek Rp 500.000.000. Sebelum dia wafat, dia massih memliki hutang fidyah selama 1 bulan Ramadhan dan hutang Rp300.000.000, biaya pemulasaraan jenazah Rp 500.000, sewa pemakaman TPU/10 tahun Rp 500.000, dan pernah berwasiat agar dari sebidang tanah tersebut 200 m2 diwakafkan untuk pembangunan masjid. Seluruh harta dikumpulkan oleh bersama-sama dengan istrinya. Beliau meninggalkan ahli waris seoarang anak perempuan, suami dan bapak. Berapakah bagian masing-masing ?
MOHON DIJAWAB, Terima kasih
Post a Comment