Hukum mempelajari fiqih mawaris

Memperaktikan ketentuan dalam fiqih mawaris hukumnya wajib. Maka mempelajari dan mengetahui ketentuan hukum waris pun hukumnya wajib. Firman alloh dalam surah al-Nisa' ayat 13 " itulah batas-batas (hukum-hukum) alloh. Barang siapa taat kepada alloh dan rasulnya, Dia akan memasukannya ke dalam surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.
Fiqih mawaris merupakan ketentuan hukum yang praktis, sehingga arahnya adalah sedapat mungkin membagi
keadilan dan terhindarkan diri dari konflik dan pemecahan. Karena ini setiap individual wajib melaksanaan pembagian kewarisan sesuai ketentuan syariat islam.



Menguasai ilmu faraid adalah wajib kifayah, dalam arti jika ada seseorang yang menguasai dan memahami dalam suatu wilayah (kampung) maka yang lainnya mengikuti. Tapi jika tidak ada satupun yang mempelajari dan menguasai ilmu faraidl maka semua berdosa.
Atas dasar itu, nabi Muhammad menganjurkan setiap muslim untuk mempelajari fiqih mawaris.

Sebagaimana sabdanya riwayat Ibnu majah :
" Pelajarilah ilmu faraidl dan ajarkanlah ilmu itu (kepada orang lain), karena sesungguhnya ilmu faraidl adalah separuh dari ilmu, dan sering dilupakan. Dan ilmu ini merupakan cabang ilmu yang paling awal dicabut dari umatku".

Artikel selanjutnya :
- Tujuan mempelajari warisan

Koleksiku :



0 comments:

Post a Comment