Syarat/kriteria istri yang bisa dinikahi menurut ajaran islam adalah sebagai berikut : Si calon istrinya harus dalam keadaan Muslimah, benar-benar perempuan, telah mendapat idzin dari walinya, tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah, tidak mempunyai hubungan mahram (haram dinikahi) dengan calon suami, dan tidak sedang berihram haji atau umrah. Jadi jika kebalikan dari yg diatas ada maka secara otomatis wanita/perempuan itu tdk boleh dinikahi. Jelas kan !
0 comments:
Post a Comment