Mahar/Maskawin

"Mahar" secara etimologi berasal dari bahasa arab yang berarti "Pemberian". Namun maksud mahar dalam terminologi fiqih munakahat adalah suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan disebabkan terjadinya pernikahan.
Kalau dalam bahasa sehari-hari mah mahar itu lebih dikenal dengan istilah "maskawin". Pasti sudah pada tahu itu mah...

 artikel yang berhubungan :
- Hukuman mahar dan landasan dalilnya
- Kadar pemberian mahar  
- Mekanisme pembayaran mahar






koleksiku :





0 comments:

Post a Comment