Sanksi hukuman bagi pembunuh


Pembunuhan adalah perbuatan yg tercela dan masuk kategori dosa besar dan pelakunya harus diberi hukuman yg setimpal adapun jenisnya sbb: Pertama, Qishash yaitu hukuman mati yg setimpal dengan perbuatan pembunuhan yg dilakukannya yg sumber dalilnya pada surah Al-maidah ayat 45. Dua, Diyat yaitu denda yang berupa benda atau uang yg dikenakan kepada pembunuhan yg disengaja tapi dimaafkan oleh keluarga korban. Tiga, Kiffarat pembunuhan, yaitu memerdekakan hamba sahaya / berpuasa dua bulan berturut-turut

0 comments:

Post a Comment