Wali hakim

Wewenang wali berpindah ke tangan wali hakim disebabkan oleh dua hal, yaitu :
- terjadinya pertentangan diantara para wali, 
- kedua tidak adanya wali nasab (baik karena meninggal, hilang, atau tidak ada).
Jika terdapat kasus, calon suami sekufu telah datang dan calon istri telah setuju sementara walinya tidak ada, maka hakim berhak menikahkannya kecuali bila calon pengantin bersedia untuk menunggu kedatangan wali tersebut. Jadi wali hakim nie merupakan wali ke dua setelah wali pokok. Fapham !!!


artikel yang berhubungan :
- Kedudukan saksi dan shighat dalam pernikahan




koleksiku :





0 comments:

Post a Comment