Kedudukan saksi dan shighat dlm pernikahan

Menurut Jumhurul ulama bahwa akad nikah dinyatakan tidak sah bila tidak dihadiri oleh kedua saksi yg telah memenuhi syarat. Dan ijab qabul merupakan ucapan yang dianggap sakral karena dapat menghalalkan hubungan laki-laki dengan perempuan yang asalnya haram.
Sehingga dengan adanya "Ijab qabul" ini dua manusia yg berlainan jenis ini menjadi sah sebagai suami istri.
Setelah selesai bab ini postingan yg selanjutnya tentang "Mahar" sampe jumpa dulu...


artikel yang selanjutnya :
- Mahar




koleksiku :



0 comments:

Post a Comment