Maksud fasakh adalah jatuhnya talak oleh keputusan hakim atas dasar pengaduan istri, setelah hakim mempertimbangkan kelayakannya, sementara suami tidak mau menjatuhkan talak.
Perceraian dalam bentuk fasakh ini bisa berlaku apabila terdapat cacat di salah satu pihak, seperti suami impoten, berpenyakit kusta dan sebagainya.
Fasakh juga bisa terjadi jika suami tidak mau memberi biaya (nafkah), mengumpulkan 2 orang saudara menjadi isteri, penganiayaan fisik yang berat, suami murtad / hilangnya tidak jelas hidup & mati.
Artikel berkaitan :
-Hukum fasakh
Koleksiku :
Perceraian dalam bentuk fasakh ini bisa berlaku apabila terdapat cacat di salah satu pihak, seperti suami impoten, berpenyakit kusta dan sebagainya.
Fasakh juga bisa terjadi jika suami tidak mau memberi biaya (nafkah), mengumpulkan 2 orang saudara menjadi isteri, penganiayaan fisik yang berat, suami murtad / hilangnya tidak jelas hidup & mati.
Artikel berkaitan :
-Hukum fasakh
Koleksiku :
0 comments:
Post a Comment