Dasar hukum fiqih mawaris

Di dalam nash-nash agama ajaran agama, baik al-Qur'an maupun Hadits banyak sekali yang secara tegas menerangkan tata cara pembagian harta waris yang kemudian dijadikan dasar atas penetapan hukum fiqih mawaris.
Diantaranya adalah firman Alloh swt surah al-Niisa ayat 7 yang artinya " Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ke dua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang
telah ditetapkan.
Rasulullah juga menganggap penting pembagian warisan sesuai dengan syariat, sebagaimana hadits riwayat muslim dan abu daud : " Bagikanlah harta warisan di antara ahli waris menurut ketentuan Kitabullah (al-Qur'an).



Disamping dalil naqli di atas, ketentuan hukum fiqih mawaris juga dilakukan melalui ijma' para sahabat. Sedangkan beberapa kasus pembagian warisan yang belum secara jelas ditetapkan oleh al-Qur'an maupun hadits, disepakati tata cara penyelesaiannya seperti aul-radd dan gharawain.

Artikel berkaitan :
- Argumentasi waris

Koleksiku :



0 comments:

Post a Comment