Dalam "Rukun Nikah" yang ke 4 yg saya jelaskan dalam postingan sebelumnya harus ada wali yg sudah anda mafhumi/dapat dimengerti. Nah dlm postingan saya kali ini akan membahas syaratnya wali yg menjadi rukun dalam nikah. Apa sich syaratnya ? Wali calon pengantin perempuan dalam kondisi muslim, berakal, tidak fasik (membiasakan dosa kecil), laki-laki, dan mempunyai hak untuk menjadi wali dari perempuan tersebut. Jangan ampe ke lewat th...
1 comments:
Kalau walinya fasik gimana mas, apa nikahnya jd ? Soalnya kn wali kita manusia biasa yg sering melakukan kesalahan/dosa
Post a Comment