Pembunuhan yang disengaja adalah dosa besar. Karena itu Alloh dan Rasul-Nya secara tegas melarang perbuatan tersebut dan mengancam pelaku pembunuhan secara sengaja dengan hukuman masuk neraka,kekal selamanya. Terdapat kaidah Ushul Fiqih, hukum asal atas setiap larangan adalah haram kecuali ada dalil lain yang menerangkan pengecualian. Keharusan saling menjaga jiwa dan kehormatan sesama yang tidak bersalah menyebabkan haramnya tindakan pembunuhan.
0 comments:
Post a Comment