Dalam urutan wali ini Imam syafi'i mewajibkan adanya, kenapa demikian ? karena apabila wali yg berada pada urutan terdekat dari perempuan yang akan dinikahkan ada, maka wali pada urutan dibawahnya tidak berhak menjadi wali.
Makanya simak "Urutan wali" sbb:
Ayah kandung, kakek dari pihak ayah dst ke atas, saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu), saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki kandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman kandung, paman seayah, anak laki-laki dari kedua paman itu, dan wali hakim. Di ingat yach..
artikel yang berhubungan :
- Jenis-jenis wali
koleksiku :
Makanya simak "Urutan wali" sbb:
Ayah kandung, kakek dari pihak ayah dst ke atas, saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu), saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki kandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman kandung, paman seayah, anak laki-laki dari kedua paman itu, dan wali hakim. Di ingat yach..
artikel yang berhubungan :
- Jenis-jenis wali
koleksiku :
0 comments:
Post a Comment