Hukum hadlanah

Hadlanah adalah hak anak kecil yang masih membutuhkan penjagaan, pengawasaan, dan pendidikan. Hadlanah menjadi kewajiban bersama suami istri sebab anak adalah titipan alloh dan tanggung jawab bersama.
Lalu timbul pertanyaan siapakah yang berhak untuk mengasuhnya ?
Rasulullah saw bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud : yang artinya :
"Dari abdullah bin Umarra bahwa sesungguhnya perempuan pernah berkata : Ya Rasullllah sesungguhnya anakku ini adalah perutku yang mengandungnya, susuku memberi makan dan minumnya serta pengakuanku yang melindunginya, sedangkan bapaknya telah menceraikan aku dan mau mengambil anak dariku. Rasulullah menjawab kepadanya : Engkau lebih berhak atas anak itu selama engkau belum menikah".
Jadi bisa diambil kesimpulan jika istrinya belum nikah lagi maka anak itu menjadi tanggung jawab istrinya dan jika dia sudah menikah lagi maka yang harus mengurus anak itu adalah suaminya.
Tapi meskipun ibunya berhak untuk mengasuh, menjaga dan mendidiknya tetapi nafkah belanja untuk anak-anaknya merupakan kewajiban bapaknya.
Apabila ibunya tidak mampu menjaga, memelihara dan mendidik anaknya, maka bapaknya berhak mengambil alih urusan hadlanah. Namun bila keduanya tidak mampu maka urusan hadlanah diserahkan kepada keluarganya yang terdekat terutama keluarga yang perempuan.
Apabila anaknya sudah dewasa maka dia diberi hak untuk memilih antara ikut ibunya atau bapaknya.



Artikel yang berhubungan :
- Definisi hadlanah
- Ketentuan pelaksanaa hadlanah




Koleksiku :

0 comments:

Post a Comment