Sebagaiman dijelaskan Sayyid sabiq, terjadinya proses waris mewarisi harus memenuhi ketentuan-ketentuan rukun-rukun pewarisan, yaitu terdapat ahli waris, yaitu orang yang dihubungkan kepada si mayit karena sebab kewarisan ;
adanya pewaris, yaitu simayit, baik matinya secara hakiki (jelas) maupun hukmy (dihukumi mati), seperti orang yang telah hilang cukup lama yang oleh hakim dinyatakan telah meninggal dunia; dan adanya warisan, yaitu harta atau hak yang berpindah dari pewaris kepada ahli waris.
Artikel yang berkaitan :
- Syarat waris
Koleksiku :
adanya pewaris, yaitu simayit, baik matinya secara hakiki (jelas) maupun hukmy (dihukumi mati), seperti orang yang telah hilang cukup lama yang oleh hakim dinyatakan telah meninggal dunia; dan adanya warisan, yaitu harta atau hak yang berpindah dari pewaris kepada ahli waris.
Artikel yang berkaitan :
- Syarat waris
Koleksiku :
0 comments:
Post a Comment