Tujuan mempelajari dan kedudukann fiqih mawaris

Secara umum tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah untuk memahami dan melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat islam. Secara khusus, tujuan mempelajari fiqih mawaris ini antara lain :
1. Untuk mengetahui secara jelas orang yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagiannya.
2. Untuk menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar.
3. Untuk menghindari perselisihan dan perebutan harta peninggalan akibat ke tidak jelasan
aturan main pembagian warisan.



4. Untuk memperingan beban dan tanggung jawab si mayit.
Dengan aturan dalam fiqih mawaris ini maka tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karena pembagian harta warisan ini adalah yang terbaik dalam pandangan alloh dan manusia.

Artikel berkaitan :
- Dalil ketentuan warisan


Koleksiku :



0 comments:

Post a Comment