Hukum rujuk

Hukum asal rujuk adalah mubah, bahkan Nabi saw menganjurkan untuk rujuk demi kemaslahatan. Namun dalam pembagianya terbagi menjadi 4 yaitu:
1.Haram, apabila rujuk merugikan pihak istri, seperti keadaannya akan lebih menderita dari sebelumnya. 2.Makruh, jika cerai lebih bermanfaat bagi kedunya.
3.Sunnah, apabila diketahui bahwa rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
4. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum waktu gilirannya disempurnakan


Artikel yang berhubungan :
- Rukun dan syarat rujuk
- Hikmah rujuk




Koleksiku :

0 comments:

Post a Comment