Mawaris secara bahasa merupakan bentuk plural yang artinya "harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia". Fiqih mawaris seringkali disebut ilmu faraidl, juga bentuk plural yang secara bahasa artinya"bagian tertentu", atau "ketentuan".
Adapun definisi Fiqih mawaris secara istilah, sebagaimana disebutkan oleh Hashbi al-Siddiqy ialah "Ilmu untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima warisan, orang-orang yang tidak berhak menerimanya. Bagian masing-masing ahli waris dan cara pembagiannya.
Rifa'y Arif mendefinisikan fiqih mawaris Istri yang menjalani masa 'iddah wajib dengan "Prinsip-prinsip yang membahas tentang ahli waris dan bagian-bagian yang telah ditentukan, serta tata cara pembagian harta peninggalan kepada ahli waris yang berhak.
Dari 2 definisi diatas dapat dipahami bahwa fiqih mawaris adalah cabang ilmu fiqih yang mempelajari hal pemindahan kepemilikn harta peninggalan dan orang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkan, baik mengenai harta yang ditinggalkan, ketentuan orang-orang yang berhak menerima bagian, ketentuan besaran bagian masing-masing, serta tata cara pembagian sesuai aturan syar'y.
Artikel berkaitan :
- Dasar hukum fiqih mawaris
- Argumentasi dalilnya
- Rukun pewarisan
- Syarat pewarisan
- Sebab pewarisan
- Ahli waris
- Ashabul furudl
- 'Ashabah
Koleksiku :
Adapun definisi Fiqih mawaris secara istilah, sebagaimana disebutkan oleh Hashbi al-Siddiqy ialah "Ilmu untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima warisan, orang-orang yang tidak berhak menerimanya. Bagian masing-masing ahli waris dan cara pembagiannya.
Rifa'y Arif mendefinisikan fiqih mawaris Istri yang menjalani masa 'iddah wajib dengan "Prinsip-prinsip yang membahas tentang ahli waris dan bagian-bagian yang telah ditentukan, serta tata cara pembagian harta peninggalan kepada ahli waris yang berhak.
Dari 2 definisi diatas dapat dipahami bahwa fiqih mawaris adalah cabang ilmu fiqih yang mempelajari hal pemindahan kepemilikn harta peninggalan dan orang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkan, baik mengenai harta yang ditinggalkan, ketentuan orang-orang yang berhak menerima bagian, ketentuan besaran bagian masing-masing, serta tata cara pembagian sesuai aturan syar'y.
Artikel berkaitan :
- Dasar hukum fiqih mawaris
- Argumentasi dalilnya
- Rukun pewarisan
- Syarat pewarisan
- Sebab pewarisan
- Ahli waris
- Ashabul furudl
- 'Ashabah
Koleksiku :
0 comments:
Post a Comment