Definisi talak

Setelah membahas bab nikah postingan kali ini membahas "Talak", Nie mah cuma memberi tahukan hukum bukannya sudah nikah harus di talak. "Talak" artinya melepaskan ikatan perkawinan.

Yang dimaksud melepaskan tali perkawinan adalah memutuskan ikatan perkawinan yang dulu diikat oleh aqad (ijab qabul), sehingga status suami istri maupun hak dan kewajibannya menjadi hilang karena adanya talak.


artikel yang berhubungan :
- Hukum talak
- Hukum talak menurut Imam Hambali
- Rukun talak


Koleksiku :






0 comments:

Post a Comment