Pasca penjatuhan talak pada hakikatnya tidak ada lagi hubungan suami istri. Namun dalam masa 'iddah masih ada ketentuan hukum yang harus dipenuhi oleh mantan suami dan mantan istrinya yaitu :
Mantan suami harus memberikan nafkah dan tempat tinggal bagi istri yang ditalak raj'i dan talak ba'in dalam keadaan hamil ( Qs. al-Thalaq : 6 ), Mantan suami harus memberikan tempat tinggal saja bagi perempuan yang ditalak ba'in ( Qs. al-Thalaq : 6 )
Artikel selanjutnya :
- Definisi hadlanah
Koleksiku :
Mantan suami harus memberikan nafkah dan tempat tinggal bagi istri yang ditalak raj'i dan talak ba'in dalam keadaan hamil ( Qs. al-Thalaq : 6 ), Mantan suami harus memberikan tempat tinggal saja bagi perempuan yang ditalak ba'in ( Qs. al-Thalaq : 6 )
Artikel selanjutnya :
- Definisi hadlanah
Koleksiku :
0 comments:
Post a Comment