Ketentuan hukum selama masa 'iddah

Pasca penjatuhan talak pada hakikatnya tidak ada lagi hubungan suami istri. Namun dalam masa 'iddah masih ada ketentuan hukum yang harus dipenuhi oleh mantan suami dan mantan istrinya yaitu :
Mantan suami harus memberikan nafkah dan tempat tinggal bagi istri yang ditalak raj'i dan talak ba'in dalam keadaan hamil ( Qs. al-Thalaq : 6 ), Mantan suami harus memberikan tempat tinggal saja bagi perempuan yang ditalak ba'in ( Qs. al-Thalaq : 6 )


Artikel selanjutnya :
- Definisi hadlanah




Koleksiku :

0 comments:

Post a Comment