Rukun Nikah

Setelah mengetahui hal yg harus ada sebelum pernikahan kini saya akan membahas tentang "Rukun Nikah", karena pernikahan dianggap syah apabila rukun nikah ini telah terpenuhi. Langsung saja Rukun Nikah itu terdiri dari Lima hal, yaitu : Adanya calon suami, adanya calon istri, shighat (Ijab dan Qabul), Wali perempuan, dan 2 orang saksi dalam pernikahan. Jadi dari yg kelima nie jangan ampe ke lewat yach karna menjadi rukun dalam pernikahan.

1 comments:

Post a Comment