Macam-macam 'iddah

Masa 'iddah istri dilihat dari kondisi istri saat terjadi perceraian dapat dikelompokan menjadi lima macam : -Pertama 'Iddah 4 bulan 10 hari bagi istri yang ditinggal mati suaminya & tidak dalam keadaan tidak hamil. Ketentuan ini berlaku bagi istri yang pernah dicampuri atau tidak, belum haidh, sedang maupun telah lepas haidh ( Qs. al-baqarah : 234 ).

-Kedua, 'iddah sampai melahirkan bagi istri yang ditinggal mati suaminya dan ia dalam keadaan hamil.

-Ketiga, 'iddah sampai melahirkan kandungannya bagi istri yang ditalak suaminya dalam keadaan hamil ( Qs. al-Thalaq : 4 ).

-Keempat, 'iddah tiga kali suci bagi istri yang ditalak suaminya dan ia dalam masa haid (Qs. al-Baqarah : 228).

-Kelima, 'iddah tiga bulan bagi istri yang ditalak suaminya padahal ia belum pernah haid atau sudah tidak haid atau menophouse ( Qs. al-Thalaq : 4 ).



Artikel yang berhubungan :
- Hukum selama masa 'iddah




Koleksiku :


0 comments:

Post a Comment