Nikah Muhallil

Nikah "Muhallil" artinya,menghalalkan atau membolehkan, yaitu pernikahan yg dilakukan oleh seseorang dgn tujuan untk menghalalkan perempuan yg dinikahinya agar bisa dinikahi lagi oleh mantan suami yg telah mentalak tiga (talak ba'in). Karena Rasululloh dlm hadits riwayat Ibnu Majah yg isinya menyerupakannya muhalil dengan kambing jantan yg dipinjam dan alloh melaknat muhallil (orng yg menghalalkan) dan muhallal lah (orang yg dihalalkan untuknya).

3 comments:

assalamualaikum.
mau nanya kalau mukhalit artinya apa?
orang yang tidak boleh dinikahi disebut apa?
wassalamualaikum.

assslamualaikum.wr. wb.
bagaimana hukumnya nikah muhallil dengan niat menjaga kehormatan kita. terima kasih

Post a Comment