Karena dianggap pentingnya masalah kafa'ah karena menjamin keharmonisan perkawinan maka Jumhurul Ulama menganggap pentingnya masalah hak kafa'ah. Yg menjadi pertanyaan pada siapa hak kafa'ah itu diberikan ? Dengan simple saya akn menjawab bahwa hak kafa'ah itu di berikan pada perempuan dan para wali. Kenapa harus wali ? Karena wali tidak boleh menikahkan anak perempuannya dgn laki-laki yg tidak sekufu (sepadan), kecuali persetujuan anak perempuannya. Jadi wali tdk bisa maen paksa aja karena harus sekufu.gt
0 comments:
Post a Comment