Talak raj'i

Talak raj'i adalah talak yang boleh dirujuk kembali oleh mantan suaminya selama masa iddah, atau sebelum masa idahnya berakhir. Termasuk talak raj'i adalah talak satu/dua. DR. al-Syiba'iy menyatakan bahwa talak raj'i adalah talak yang tidak membutuhkan pembarruan aqad nikah saat suami kembali kepada istrinya, termasuk juga tidak memerlukan mahar dan persaksian.
Firman alloh dalam surah al-bakarah ayat 229 "Talak (yang dapat dirujuk adalah 2 kali,setelah itu boleh rujuk/mencerainya dengan cara baik-baik pula)

Artikel yang berkaitan :
- Tinjauan pembagian talak
- Talak ba'in


Koleksiku :

0 comments:

Post a Comment