Ashhabul furudl

Kata FURUDL berasal dari bahasa arab, bentuk plural yang artinya "bagian".



Sementara itu furudl dalam konteks istilah fiqih mawaris adalah " Bagian yang telah ditentukan oleh syara' untuk ahli waris dalam menerima harta warisan.
Dengan demikian, ashhabul furudl artinya kelompok ahli waris yang besaran kadar bagiannya telah ditentukan di dalam al-qur'an.

Ahli waris yang masuk kelompok ashhabul furudl adalah :
1. Suami
2. Bapak
3. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
4. Saudara laki-laki
5. Istri
6. Anak perempuan
7. Cucu perempuan dari laki-laki, dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki
8. Ibu
9. Nenek dari pihak ibu ke atas
10. Nenek dari pihak bapak (tidak terus ke atas)
11. Saudara perempuan sekandung
12. Saudara perempuan sebapak
13. Saudara perempuan seibu

Artikel terkait :
-Ashabah


Koleksiku :


0 comments:

Post a Comment