Dalam postingan kali nie saya akan membahas tentang perempuan yg haram dinikahi, simpulnya dikarenakan Islam menetapkan beberapa kelompok perempuan yg haram tk dinikahi sbb : Haram karena faktor keturunan, faktor persusuan (sesusu), faktor perkawinan (menantu,mertua,ibu tiri) yg dijelaskan dlm surah An-nisa : 22-23 yg artinya "Janganlh km nikahi perempuan yg tlh dinikahi oleh ayahmu, kecuali pd masa yg tlh lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci alloh dan seburuk-buruk jalan (yg ditempuh).
0 comments:
Post a Comment