Islam juga memberikan hukuman tegas terhadap pelaku tindakan kejahatan penghilangan anggota tubuh seseorang yang tidak berdosa. Pelaku kejahatan ini harus dihukum secara sepadan, yakni sesuai dengan apa yang telah dilakukan kepada korban ( Qs : Almaidah 45). Pemberlakuan qishash ini juga harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta hanya dapat ditegakkan oleh pemegang kekuasaan kehakiman atau penegak hukum.
0 comments:
Post a Comment