Pernikahan silang

Maksud "Pernikahan silang" disini ialah pernikahan antara laki-laki dgn perempuan yg berbeda atau keyakinan. Mayoritas ulama membolehkan laki-laki mukmin menikahi perempuan ahli kitab dengan syarat perempuan tersebut dari golongan muhshanat, yaitu perempuan yg terpelihara kehormatannya (Qs. Al-Maidah : 5). Hanya saja sekarang ini cukup sulit menemukan perempuan dari ahli kitab bahkan mungkin sudah tidak ada. Orang muslim aza masih banyak kok malah cari diluar agama islam sich !!!

0 comments:

Post a Comment