Syaratnya si Istri di talak

Talak yang dijatuhkan kepada si Istri hukumnya syah, apabila ( si Istri masih dalam ikatan pernikahan secara syah dan si istrinya dalam keadaan iddah talak raj'i atau ba'in sughra yang dijatuhkan sebelumnya.

Artikel yang berhubungan :
-Syarat shighat talak


Koleksiku :

0 comments:

Post a Comment