Dalam postingan yg sebelumnya dari jenis-jenis wali ada yang disebut "wali mujbir" yaitu wali yang mempunya hak menikahkan orang yang diwalikan tanpa meminta izin dan menanyakan terlebih dahulu pendapat mereka.
Tapi berkuasanya wali mujbir ini jika memenuhi syarat sbb :
- Tidak ada permusuhan antara anak dan ayah
- dikawinkan dengan orang yang setara (sekufu)
- maharnya tidak kurang dari mahar misil (sebanding)
- tidak dinikahkan pada laki-laki yang membahayakan / mengecewakan si anak dan tidak di nikahkan pada orang yang tidak mampu membayar mahar. Hati".
artikel yang berhubungan :
- Wali hakim
koleksiku :
Tapi berkuasanya wali mujbir ini jika memenuhi syarat sbb :
- Tidak ada permusuhan antara anak dan ayah
- dikawinkan dengan orang yang setara (sekufu)
- maharnya tidak kurang dari mahar misil (sebanding)
- tidak dinikahkan pada laki-laki yang membahayakan / mengecewakan si anak dan tidak di nikahkan pada orang yang tidak mampu membayar mahar. Hati".
artikel yang berhubungan :
- Wali hakim
koleksiku :
0 comments:
Post a Comment