Dlm aturan hukum sebelum nikah yg saya jelaskan dari postingan sebelumnya ada istilah kafa'ah/kufu nikah yg maksudnya pasangan yg sepadan. Dlm kafa'ah ini para ulama berbeda pendapat diantaranya Imam Ibnu Hazm yg mengartikan sebagai pertimbangan melangsungkan pernikahan, menurut Imam Malik mengartikan istiqamah dlm menjalankan ajaran agama dan etika dan menurut Jumhurul ulama kafa'ah tdk hnya terbatas pada istiqamah dan akhlak tapi juga nasab, profesi, kekayaan, dan bahkan pada kesejahteraan.
0 comments:
Post a Comment