Shighat nikah yang diartikan dengan ijab dan qabul nikah yaitu lafadz "nikah" atau "tazwij" lafadz ijab yang bukan kata-kata kinayah (kiasan), lafadz ijab qabul tidak dita'liq-kan (dikaitkan) dengan syarat tertentu yang dilarang agama, lafadz ijab dan qabul harus terjadi pada satu majelis dan harus segera diucapkan setelah ijab. Adapun bentuk ucapan ijab (nakahtu/menikahkan saya) dan qabul dari si calon suami (qabiltu/saya menerima). gampangkan !!!
1 comments:
MAKASIH,,,MERASA TERBANTU SEKALI DGN ADANYA BLOG INI.
Post a Comment