Definisi wali, saksi, dan shighat

Apa sich yg di sebut ( Wali, Saksi dan Shighat itu ? Lansung saja"Wali" adalah orang yg berhak menikahkan perempuan dngn laki-laki sesuai dgn syareat islam. Sedangkan "Saksi" adalah orang yg menyaksikan dgn sadar pada pelaksanaan ijab qabul dlm pernikahan. Sementara "Shighat" adalah pernyataan Ijab (penyerahan) yg dilakukan oleh wali mempelai wanita dan Qabul (penerimaan) oleh mempelai laki-laki dlm pernikahan. Faham kan !!!


artikel yang berhubungan :
- Pembagian wali
- Urutan wali
- Jenis-jenis wali



koleksiku :









0 comments:

Post a Comment