Pembagian wali

Dalam pembagian "Wali" secara garis besar yg menjadi Rukun Nikah yang saya sebutkan dalam postingan yang sebelumnya terbagi menjadi 2 macam,
- Pertama "wali nasab" yaitu wali karena ada hubungan darah (kerabat);
- dan yang kedua adalah "wali hakim" yaitu orang yg diberikan hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dlm keadaan tertentu dan sebab tertentu pula.
Hak berpindahnya wali kpd wali hakim adalah jika tidak ada wali nasab, atau karena gugurnya hak wali nasab karena sebab-sebab tertentu, misalnya murtad, gila dll.

 artikel yang berhubungan :
- Urutan wali




koleksiku :




0 comments:

Post a Comment