Hukum talak menurut Imam Hambali

Dalam "hukum talak" yg saya jelaskan tadi Golongan Hambali lebih lanjut menjelaskan secara rinci, bahwa talak itu hukumnya bisa bisa menjadi wajib, sunnah, dan haram. Yg "Wajib" yaitu talak yg dijatuhkan oleh pihak hakam (penengah), karena perpecahan antara suami dan istri yg tdk mungkn disatukan kembali, trus bisa "Haram"kalau talak tanpa alasan yg benar dan bisa "Sunnah" yaitu talak yg yg disebabkan istri mengabaikan kewajibannya kepada alloh/suka melanggar larangannya dlm artian istri yg rusak moralnya.

Artikel yang berhubungan :
- Rukun talak


Koleksiku :

0 comments:

Post a Comment