Dasar hukumnya diyat diambil dari hadits rasululloh yg diriwayatkan oleh Turmudzi dari Amr bin syu'aib, yang artinya : "Barang siapa membunuh dengan sengaja, (hukumannya) harus diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash) mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadza'ah dan 40 ekor khalafah." Dan lagi dlm hadits nabi saw yg diriwayatkan oleh daruquthni : rasululloah menetapkan diyat yaitu 20 ekor unta betina umur 4 thn, 20 jantan umur 4 thn dst.
0 comments:
Post a Comment